News

Aisyiyah Kalteng Cetak Paralegal Peduli, Bantu Warga Kecil Dapatkan Akses Keadilan

×

Aisyiyah Kalteng Cetak Paralegal Peduli, Bantu Warga Kecil Dapatkan Akses Keadilan

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama: Pembukaan Pelatihan Paralegal 'Aisyiyah Kalimantan Tengah digelar di Aula PW Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Kamis (14/5/2026). (ist)
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Semangat membantu masyarakat kecil mendapatkan pendampingan hukum mendorong Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah menggelar Pelatihan Paralegal di Aula PW Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada 14–16 Mei 2026.Kegiatan yang menjadi bagian dari semarak Milad ‘Aisyiyah ke-109 itu mengangkat tema “Menjadi Paralegal Terlatih, Terampil, Profesional dan Peduli terhadap Masyarakat Pencari Keadilan”.

Pelatihan tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah, mulai dari kader ‘Aisyiyah, organisasi otonom Muhammadiyah hingga mahasiswa hukum. Mereka dibekali pemahaman hukum sekaligus keterampilan pendampingan bagi masyarakat yang kerap kesulitan memperoleh bantuan hukum.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Dr. Istani P. Yunus, mengatakan kehadiran paralegal sangat dibutuhkan, terutama untuk mendampingi masyarakat yang belum memahami proses hukum.

“Paralegal memiliki tugas strategis untuk menjembatani masyarakat yang buta hukum agar mendapatkan akses keadilan yang setara,” ujarnya saat membuka kegiatan, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai, persoalan hukum di tengah masyarakat sering kali terjadi karena minimnya edukasi dan pendampingan. Karena itu, paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung yang membantu warga mencari solusi melalui jalur hukum yang tepat.

“Fungsi utama saudara adalah melakukan advokasi dan edukasi, sehingga sengketa di masyarakat bisa tertangani dengan langkah hukum yang tepat dan terukur,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Dr. Sanawiah, menjelaskan pelatihan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Menurutnya, regulasi itu menjadi penguat bagi paralegal untuk hadir membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum formal.

“Kegiatan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni UU Nomor 16 Tahun 2011, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum,” tuturnya.

Ketua Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Aster Bonawaty Mangkusari, mengatakan pelatihan ini tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga praktik pendampingan di lapangan.

“Pelatihan ini bertujuan mencetak kader yang tidak hanya paham teori, tapi juga terampil secara teknis dalam melakukan pendampingan di lapangan,” ungkapnya.

Ia mengaku antusiasme peserta cukup tinggi karena banyak kader ingin terlibat langsung membantu masyarakat, khususnya warga yang kesulitan menghadapi persoalan hukum.

Melalui pelatihan ini, ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah berharap lahir paralegal yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kepedulian sosial untuk mendampingi masyarakat hingga tingkat akar rumput. (red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *