Palangka Raya, Nusaborneo.com – Perselisihan rumah tangga yang melibatkan pasangan pengusaha muda di Palangka Raya, LLF dan DSW, terus menjadi sorotan setelah keduanya saling melapor ke aparat penegak hukum dengan tuduhan berbeda.
Kasus yang semula mencuat sebagai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini berkembang menjadi polemik hukum yang lebih luas. Masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti kuat untuk mempertegas posisi mereka dalam perkara yang kini ditangani di dua wilayah hukum berbeda.
DSW sebelumnya melaporkan dugaan KDRT ke Subdit Renakta Polda Kalimantan Tengah. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kekerasan fisik dalam kurun waktu cukup lama dan telah mengantongi dokumen medis sebagai pendukung laporan.
Selain membuat laporan polisi pada 7 April 2026, DSW juga disebut mengajukan permohonan perlindungan hukum beberapa hari kemudian karena merasa keselamatannya terancam.
Di sisi lain, LLF membantah tudingan tersebut dan menilai narasi yang berkembang di publik tidak menggambarkan situasi sebenarnya. Ia justru melaporkan DSW atas dugaan perzinaan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin usai insiden penggerebekan di sebuah hotel pada 10 April 2026.
Dalam keterangannya kepada media, LLF mengaku memiliki rekaman video yang disebut menjadi dasar laporannya. Ia juga menyatakan konflik rumah tangga mereka dipicu persoalan kepercayaan yang telah berlangsung cukup lama.
LLF turut mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan DSW, termasuk hasil visum mandiri yang digunakan sebagai dasar laporan dugaan KDRT.
“Opini yang berkembang seolah saya pelaku utama. Padahal fakta yang saya miliki berbeda,” ujar LLF.
Menanggapi tudingan tersebut, DSW membantah keras seluruh pernyataan suaminya. Ia menilai laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan LLF hanya upaya mengalihkan fokus dari substansi perkara kekerasan yang ia laporkan.
DSW menegaskan dirinya memiliki rekam medis dan riwayat pelaporan sebelumnya yang menurutnya dapat memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga.
Ia juga menyoroti proses hukum terkait dugaan perzinaan yang menurutnya masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Semua akan diuji dengan fakta dan bukti,” kata DSW.
Saat ini, aparat kepolisian di Polda Kalimantan Tengah maupun Polresta Banjarmasin masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari kedua pihak. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan alat bukti digital turut diperiksa untuk memastikan unsur pidana dalam masing-masing perkara.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada kedua belah pihak selama proses hukum berjalan. (red/jn)













