News

Kejati Kalteng Sita Dokumen dari Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

×

Kejati Kalteng Sita Dokumen dari Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Kalteng saat amankan barang bukti dugaan korupsi. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Pada Senin (18/5/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor dinas di Kota Palangka Raya guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perizinan, persetujuan produksi, hingga aktivitas ekspor pasir zirkon yang tengah diselidiki.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT KBM yang diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas. Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan memperoleh perpanjangan izin pada 2023 hingga tahun 2033.

Namun dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menyoroti proses penerbitan RKAB yang diduga tidak melalui evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI perdagangan logam dan bijih besi, bukan KBLI khusus mineral nonlogam seperti zirkon.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspor tersebut tercatat mencapai USD 17 juta atau setara sekitar Rp281 miliar.

Penyidik menduga sebagian komoditas yang diekspor bukan berasal dari hasil produksi tambang perusahaan sendiri dan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral untuk ekspor.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Menurutnya, langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah.

“Saat ini penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya. (red/shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *