Pemko Palangka Raya

Operasi Gabungan Hari Kedua, 86 Kendaraan Tunggak Pajak Terjaring Razia

×

Operasi Gabungan Hari Kedua, 86 Kendaraan Tunggak Pajak Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
Suasana Operasi Gabungan penertiban PKB yang menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Rabu (20/5/2026). 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor hari kedua yang digelar di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor TVRI Palangka Raya, Rabu (20/5/2026), masih menemukan puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Sejak pagi, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan yang melintas. Pengendara roda dua maupun roda empat tampak diarahkan ke lokasi pemeriksaan untuk dicek status pajaknya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum, menyampaikan bahwa pada hari kedua operasi, total kendaraan yang terjaring razia mencapai 660 unit.

Dari jumlah tersebut, ditemukan 86 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rinciannya, sebanyak 74 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.

“Untuk estimasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terdata dalam operasi hari ini mencapai sekitar Rp55,3 juta,” ujarnya.

Masrini merinci, potensi tagihan dari kendaraan roda dua mencapai Rp26.997.697, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp28.335.918.

Operasi gabungan ini disebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Petugas di lapangan turut memberikan arahan kepada pengendara agar segera melakukan pelunasan pajak demi menghindari denda dan sanksi administrasi. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *