Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, UPT Samsat Palangka Raya, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan yang melintas. Dari total 495 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 76 unit diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan roda dua dengan jumlah 64 unit. Sementara kendaraan roda empat yang menunggak pajak tercatat sebanyak 12 unit.
Dari hasil pendataan tersebut, potensi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp46,6 juta. Nilai itu terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sekitar Rp15,5 juta dan roda empat sebesar Rp31,1 juta.
Kepala Bappenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan operasi gabungan ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah.
Menurutnya, pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Palangka Raya.
“Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, pemerintah dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, dan pelayanan kepada warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut masyarakat juga diberikan kemudahan untuk langsung melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang disiapkan di lokasi.
Emi berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo. Pihaknya juga memastikan operasi serupa akan kembali dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain di wilayah Kota Palangka Raya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan tertib. Petugas memberikan arahan secara persuasif kepada pengendara yang masih menunggak, sekaligus mengapresiasi warga yang telah taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. (red/jn)













