Jakarta, Nusaborneo.com – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk mengadukan dugaan mafia tanah kepada ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
“Kalau ada indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera laporkan dengan membawa bukti-bukti yang konkret,” kata Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Iljas, tanah bukan hanya aset bernilai ekonomi, tetapi juga hasil jerih payah yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga dokumen kepemilikan tanah seperti sertipikat.
Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak mudah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan hukum yang jelas. Sebab, banyak kasus mafia tanah bermula dari pemalsuan dokumen hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” ujarnya.
ATR/BPN menjelaskan, warga yang ingin membuat laporan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah jika ada.
Setelah dokumen lengkap, laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, hingga hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari lokasi tanah, pihak yang terlibat, hingga bukti pendukung lainnya.
Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.
“Kami bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku mafia tanah dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” tutup Iljas. (red/foto:ist)













