Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas lain sepanjang 2020-2025.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kalteng pada Senin, 25 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti dan bukti permulaan yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka berasal dari unsur pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah hingga pihak perusahaan tambang.
VC yang pernah menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025 diduga memfasilitasi pengurusan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui perusahaan milik istrinya. Ia juga diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan izin dan persetujuan RKAB.
Sementara IH selaku penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM Kalteng diduga turut menyusun dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan perusahaan milik keluarga VC serta menerima imbalan dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, FC selaku Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang berwenang menerbitkan pertimbangan teknis dan persetujuan dokumen tersebut.
Tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material itu kemudian disebut dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.
Sedangkan ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lain diduga mengelola pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk turut memberikan uang kepada pejabat terkait proses penerbitan izin dan RKAB.
Dalam perkara ini, penyidik menahan FC dan HAW selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Adapun tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang masih berkaitan dengan kasus ini.
Kejati Kalteng menyebut penyidikan terhadap PT KBM merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Dalam perkara terdahulu, kerugian negara berdasarkan audit BPKP RI mencapai USD 59,3 juta dan Rp 38,4 miliar.
Sementara untuk perkara PT KBM, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran administratif dalam operasional perusahaan. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Selain itu, perusahaan diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah lalu menjualnya menggunakan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB milik perusahaan.
Kejati juga mencatat PT KBM melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17 juta atau sekitar Rp 281,3 miliar. Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral untuk ekspor.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” ujarnya. (red)













