Pemprov Kalteng

Palangka Raya Masuk Kandidat Kota Antikorupsi 2026, Pemprov Kalteng Optimistis Raih Predikat Nasional

×

Palangka Raya Masuk Kandidat Kota Antikorupsi 2026, Pemprov Kalteng Optimistis Raih Predikat Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama: Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah dan KPK RI di kegiatan pembukaan Bimtek Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyambut positif pencalonan Kota Palangka Raya sebagai kandidat Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dukungan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang digelar KPK RI itu merupakan bagian dari proses observasi dan penilaian terhadap Kota Palangka Raya sebagai calon daerah percontohan antikorupsi tingkat nasional.

Dalam sambutannya, Darliansjah yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program tersebut.

Ia berharap Palangka Raya mampu memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan dan meraih predikat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

“Harapan kami, Kota Palangka Raya dapat menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah dengan meraih predikat Kota Percontohan Antikorupsi serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan budaya antikorupsi.

Darliansjah menilai kehadiran KPK RI dalam proses pendampingan dan evaluasi menjadi bukti komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan mengungkapkan bahwa Palangka Raya menjadi satu dari tiga daerah di Indonesia yang masuk kandidat Kota/Kabupaten Antikorupsi Tahun 2026.

Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan.

Kunto menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga rekam jejak bebas kasus hukum.

“Nilai Palangka Raya saat ini berada pada kategori waspada atau zona kuning. Masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan bersama oleh pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya,” kata Kunto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *