KriminalNews

Simpan 22 Paket Sabu di Barak, Pria di Palangka Raya Diciduk Polisi

×

Simpan 22 Paket Sabu di Barak, Pria di Palangka Raya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya peredaran narkoba di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di tempat tinggalnya.

Pelaku diamankan di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026) siang. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 22 paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada FAA.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas yang didampingi Ketua RT setempat langsung menggeledah kamar pelaku. Hasilnya, satu paket sabu ditemukan di atas kursi, sementara 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur.

Total barang bukti yang diamankan mencapai berat kotor sekitar 6,92 gram. Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terkait,” ujar Yonika.

Menurutnya, modus penyimpanan sabu dalam paket-paket kecil menunjukkan indikasi barang tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan. Karena itu, penyidik terus menelusuri alur distribusi narkotika yang diduga dijalankan pelaku.

Yonika menegaskan peredaran sabu masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian mengandalkan kolaborasi dengan warga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Saat ini FAA telah ditahan di Polresta Palangka Raya bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang memasok barang tersebut ke wilayah Palangka Raya. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *