Palangka Raya, Nusaborneo.com – Puluhan kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terjaring dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak yang digelar di kawasan Jalan Garuda Induk, Palangka Raya, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang memasuki hari kedua tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Dalam operasi yang berlangsung di sekitar Taman Garuda sejak pukul 09.00 WIB itu, petugas memeriksa sebanyak 460 kendaraan yang melintas. Dari jumlah tersebut, ditemukan 44 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kendaraan roda dua mendominasi jumlah pelanggaran dengan 34 unit, sedangkan kendaraan roda empat tercatat sebanyak 10 unit.
Hasil pendataan menunjukkan potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun mencapai Rp39,5 juta. Nilai tersebut berasal dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp13,1 juta dan kendaraan roda empat sekitar Rp26,3 juta.
Petugas kemudian mengarahkan para pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa operasi gabungan tidak hanya bertujuan melakukan penegakan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah bersama tim gabungan berencana terus melaksanakan operasi serupa secara berkala di sejumlah titik strategis guna mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Palangka Raya. (red/am)













