Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan proses pemulangan Supiat ke kampung halamannya sedang disiapkan dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Korban sudah berada di Jakarta dan besok akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan,” kata Mukhtarudin, Senin malam, (29/6/2026).
Menurut dia, seluruh biaya pemulangan dari Kamboja hingga ke daerah asal akan ditanggung pemerintah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
Saat ini, Supiat menjalani masa transit dan pemulihan awal sebelum dipulangkan. Ia mendapat pendampingan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, termasuk dukungan psikologis setelah kembali dari Kamboja.
Setelah proses tersebut selesai, korban akan dipindahkan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk melanjutkan tahapan pemulangan ke Kalimantan Tengah.
Mukhtarudin mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran perwakilan KP2MI di daerah untuk menjemput Supiat setibanya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Petugas kemudian akan mengawal perjalanan darat menuju rumah keluarganya di Buntok.
“Kami ingin memastikan korban dapat kembali dengan aman hingga tiba di rumah keluarganya,” ujar dia.
Ia menilai kasus yang menimpa Supiat menjadi pengingat masih adanya ancaman perdagangan orang yang menyasar masyarakat melalui tawaran pekerjaan di luar negeri. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan dan memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah,” kata Mukhtarudin.
Kementerian berharap proses pemulangan Supiat dapat berjalan lancar sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri. (Red*)













