Jakarta, Nusaborneo.com – Masyarakat yang berencana menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah tidak harus mengurus pemecahan seluruh sertipikat. Dalam kondisi tertentu, layanan pemisahan bidang tanah dapat menjadi solusi karena memungkinkan sebagian lahan memiliki sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku.
Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang disediakan untuk memisahkan sebagian bidang dari sertipikat induk sesuai kebutuhan. Layanan ini banyak dimanfaatkan dalam proses jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga keperluan administratif lainnya.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat tersebut tetap sah, namun luas tanah yang tercantum akan disesuaikan setelah sebagian bidang dipisahkan.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi, maka bagian yang dijual dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap digunakan dengan perubahan luas menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Adapun pada dokumen bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti jual beli atau hibah, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya akta jual beli, surat hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah baru. Setelah seluruh persyaratan administrasi maupun teknis terpenuhi, sertipikat untuk bidang hasil pemisahan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Besaran biaya layanan bergantung pada luas dan jumlah bidang tanah yang diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan. Pengguna cukup mengisi lokasi, luas, jumlah bidang, serta jenis penggunaan tanah untuk memperoleh simulasi biaya.
Selain melalui aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan sesuai wilayah masing-masing. (red/foto:ist)













