DPRD KaltengPemprov Kalteng

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemprov Kalteng Siap Tingkatkan Kinerja

×

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemprov Kalteng Siap Tingkatkan Kinerja

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama pimpinan DPRD Kalteng menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin bersama Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalteng.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng Sudarsono menyampaikan hasil pembahasan gabungan komisi yang dilaksanakan pada Selasa pagi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD.

“Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyatakan dapat memahami substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sudarsono.

Sementara itu, Pj Sekda Linae Victoria Aden saat membacakan pendapat akhir Gubernur mengatakan, pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi hingga laporan Badan Anggaran DPRD.

“Seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik sehingga hari ini kita mencapai persetujuan bersama,” katanya.

Menurut Linae, persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi dasar hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap persetujuan tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, manfaat pembangunan diharapkan dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal,” ujarnya.

Linae juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalimantan Tengah atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD berikutnya.

“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” tutupnya. (red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *