Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurut Riska, sebelum pembahasan di tingkat Banggar, seluruh komisi DPRD telah lebih dahulu menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah pada 8-10 Juli 2026. Rangkaian pembahasan itu dilakukan untuk mencermati laporan pertanggungjawaban APBD sekaligus menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil pembahasan dari masing-masing komisi menjadi bahan penting bagi Badan Anggaran bersama TAPD dalam melakukan pendalaman, sehingga evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Riska.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman, menyampaikan rangkuman hasil pembahasan dari Komisi I, II, III, dan IV.
Ia menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, DPRD masih mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, perlunya peningkatan kualitas perencanaan fiskal, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas pemanfaatan dana transfer, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Menurut DPRD, berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyempurnakan tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang diharapkan semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (red)













