Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Realisasi anggaran kementerian tersebut mencapai 95,73 persen dari total pagu yang telah ditetapkan.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp 6,128 triliun dari total pagu Rp 6,401 triliun,” kata Nusron dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Laporan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah dibahas Badan Anggaran DPR RI.
Dalam pemaparannya, Nusron menjelaskan selama tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp 490,2 miliar. Selain itu, kementerian juga menerima hibah dalam negeri senilai Rp 12,79 miliar dan hibah luar negeri sebesar Rp 22,60 miliar.
Ia mengatakan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap. Dana tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Tahap pertama Rp 766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap kedua Rp 666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertanahan dan tata ruang, sarana prasarana, serta dukungan manajemen PNBP,” ujarnya.
Usai mendengarkan paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola keuangan negara agar lebih efektif dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus berbasis kinerja dengan orientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang dapat diukur.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara, terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Zulfikar.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan yang mengikuti rapat secara daring. (red)













