Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dokumen tersebut dinilai menjadi masukan penting dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, tidak hanya ATR/BPN.
Ia mengatakan, hasil kajian beserta rekomendasi yang diberikan akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan penyusunan langkah lanjutan. ATR/BPN juga membuka peluang memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan regulasi.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Selain penguatan regulasi, ATR/BPN juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor serta membahas bersama kasus-kasus prioritas sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria melibatkan banyak sektor, seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.
Dalam dialog tersebut, Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (red)













