Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Salah satunya melalui kebijakan pengaturan penggunaan telepon genggam atau handphone di lingkungan sekolah.
Kebijakan yang digagas Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran tersebut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut dinas tersebut, pembatasan penggunaan handphone selama kegiatan belajar mengajar merupakan langkah penting untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi peserta didik.
Dukungan itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun, di sisi lain, penggunaan perangkat digital tanpa pendampingan juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perundungan siber, penyebaran konten negatif, hingga penyalahgunaan media sosial.
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” ujar Adiah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti melarang pelajar memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, pengaturan dilakukan agar penggunaan perangkat digital benar-benar mendukung proses belajar serta membentuk budaya digital yang sehat.
Menurut Adiah, kemampuan literasi digital menjadi bekal penting bagi generasi muda agar mampu memilah informasi, memahami etika bermedia digital, sekaligus terhindar dari berbagai ancaman di ruang siber.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran yang telah ditentukan guru. Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid.
Selain mengatur penggunaan perangkat digital, sekolah juga didorong memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Layanan konseling dan perlindungan terhadap korban menjadi bagian dari langkah yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Adiah menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga. Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital ketika berada di rumah.
“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” tuturnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dapat berlangsung lebih bijak. Dengan begitu, ruang digital yang aman dan sehat bagi pelajar dapat terwujud, seiring meningkatnya kualitas proses belajar mengajar di sekolah. (red)













