KriminalNews

Kapolda Kalteng Ungkap Kronologi Penyerangan di Tumbang Kalemei, Tiga Personel Satresnarkoba Diduga Tewas Dikeroyok Sebelum Jenazah Dibuang ke Sungai

×

Kapolda Kalteng Ungkap Kronologi Penyerangan di Tumbang Kalemei, Tiga Personel Satresnarkoba Diduga Tewas Dikeroyok Sebelum Jenazah Dibuang ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa insiden bermula ketika tim Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu anggota keluarga serta sejumlah orang lainnya.

Menurut Kapolda, situasi di lokasi kemudian berubah menjadi tidak terkendali setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan meneriakkan bahwa anggota kepolisian merupakan “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Seruan tersebut memicu kedatangan massa yang jumlahnya terus bertambah hingga terjadi penyerangan terhadap petugas.

Untuk menghindari jatuhnya korban dari pihak masyarakat, personel kepolisian memutuskan mundur dari lokasi melalui jalur sungai.

“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” ujar Irjen Iwan.

Kapolda menjelaskan, ketiga anggota sempat berenang sejauh kurang lebih 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pengejaran terhadap para personel diduga tetap dilakukan melalui jalur darat maupun sungai dengan menggunakan perahu kelotok.

Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, penyidik memperoleh dugaan bahwa ketiga personel tersebut berhasil mencapai daratan sebelum akhirnya dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah para korban diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkap Kapolda.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dan menangkap sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Sementara empat orang lainnya masih berstatus buronan dan saat ini dalam pengejaran tim khusus yang dibentuk Polda Kalteng.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4).

Kapolda menyebut penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa setelah personel kepolisian mundur dari lokasi, para pelaku diduga masih melakukan perusakan terhadap dua kendaraan dinas sebelum melanjutkan pengejaran terhadap anggota yang berusaha menyelamatkan diri.

“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian,” pungkas Irjen Iwan. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *