EksekutifNews

Pangkas Waktu Balik Nama Jadi 10 Hari, Siap Diterapkan Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah

×

Pangkas Waktu Balik Nama Jadi 10 Hari, Siap Diterapkan Serentak di 14 Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini
Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Memutus rantai birokrasi yang panjang, mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan perombakan sistem pelayanan publik pertanahan, yaitu waktu penerbitan sertifikat peralihan hak, yang selama ini rata-rata mencapai 55 hari, ditargetkan dipangkas jadi hanya 10 hari kerja.

Kebijakan ini merupakan terobosan baru dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) No 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan No 900.1.13.1/5782/SJ antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada hari Senin (10/08/2026), terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, yang mana didalam SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak karena salah satu bottleneck dan dikeluhkan warga yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa SEB memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk mengintegrasikan data serta mempercepat verifikasi BPHTB di daerah. Integrasi data perpajakan dan pertanahan dapat mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah setempat.

Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, menegaskan dan mendukung program tersebut, dan dilaksanakan serentak di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Proses 10 hari ini dibagi dalam tiga tahap yang saling terhubung meliputi: maksimum dua hari penyelesaian pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tiga hari proses validasi dan verifikasi pajak yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan lima hari proses penyelesaian proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.

Kementerian ATR/BPN memastikan alur kerja baru ini akan menutup celah negosiasi di bawah meja maupun praktik percaloan yang kerap merugikan warga. Tentu, ada mekanisme sanksi bagi petugas yang melanggar tenggat waktu.

Fitriyani pun menegaskan sesuai arahan Menteri ATR/BPN bahwa pegawai yang terusmenerus melanggar aturan dapat diberi peringatan secara bertahap, hingga akhirnya mengalami penurunan pangkat atau diubah posisinya dari layanan publik. PPAT yang di bawah naungan ATR/BPN pun mengikuti mekanisme pengawasan yang sama.

Harapannya, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah segera lakukan koordinasi dan integrasi data dengan Pemerintah Daerah setempat, serta jadikan transformasi layanan menjadi rujukan utama dengan kata kunci permudah layanan buat masyarakat. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *