Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan terakhir.
Delapan tersangka tersebut berasal dari enam laporan polisi yang ditangani Polda Kalteng dan jajaran.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelaku karhutla sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng,” ujar Iwan saat konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Menurut Iwan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, hingga hasil patroli yang dilakukan personel di lapangan.
Dari delapan tersangka, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi di Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka berinisial N (49) ditangkap setelah kedapatan membakar lahan miliknya. Api yang awalnya dibakar di area pribadi kemudian merambat dan menghanguskan lahan sekitar 6 hektare.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S yang disebut sebagai oknum PNS dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya diduga melakukan pembakaran pada Minggu (20/9/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan lahan hampir 11 hektare.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidik menangani kasus karhutla yang melibatkan dua tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Para pelaku perorangan tersebut dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, sebanyak lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 masuk tahap penyidikan, 13 perkara telah berada pada tahap I, dan tiga perkara telah memasuki tahap II.
Penanganan kasus juga tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polisi tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi atau perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Iwan mengatakan, penyidik masih memperkuat pembuktian terhadap korporasi tersebut dengan melibatkan sejumlah saksi ahli.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” katanya.
Dalam penanganan perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Iwan juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan karhutla.
Polda Kalteng memastikan upaya penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran. (red/am)













