Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DF (45) diamankan polisi dengan barang bukti dua paket sabu seberat total sekitar 10,15 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (15/8/2026). Penangkapan DF berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kemudian mengamankan DF di Jalan B. Koetin, tepatnya di depan Kedai ADUL, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan DF, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu. Barang tersebut berada di dalam plastik hitam yang disimpan pada bagian dashboard sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 2759 TS.
“Barang yang ditemukan berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, DF disebut mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y12S warna biru dan sepeda motor yang digunakan DF. Kendaraan tersebut diamankan tanpa dilengkapi STNK.
DF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
DF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, DF juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika itu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram, satu plastik hitam, satu unit handphone Vivo Y12S warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam bernomor polisi KH 2759 TS.
Polisi memastikan seluruh proses pengungkapan berjalan aman dan lancar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (red/am)













