News

Curanmor Yamaha MX-King di Palangka Raya Terungkap, Dua Pria Diamankan Polisi

×

Curanmor Yamaha MX-King di Palangka Raya Terungkap, Dua Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial M (28) dan S (28) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik korban.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun, ketika tiba di halaman, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Motor tersebut diketahui tidak dalam kondisi stang terkunci ketika diparkir.

Kendaraan yang hilang merupakan Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025. Sepeda motor tersebut atas nama Ayi Novandy A. Alber.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp29.483.995.

Setelah menerima laporan, Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan dan orang yang diduga terlibat.

Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil.

Pada Kamis (20/8/2026), petugas mengamankan M dan S di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha MX-King yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan satu lembar STNK sebagai barang bukti.

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan kedua terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Selain memilih lokasi yang aman, pemilik kendaraan diminta memastikan stang terkunci dan menggunakan pengaman tambahan untuk memperkecil risiko pencurian. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *