DPRD Barut

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Perubahan Anggaran APBD 2026

×

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Perubahan Anggaran APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Barito Utara H Shalahuddin bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan unsur pimpinan DPRD Barito Utara menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Kamis (20/8/2026). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Barito Utara H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, serta jajaran anggota DPRD Barito Utara.

Mery mengatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum setelah dihadiri 22 anggota DPRD. Sementara dua anggota dewan menyampaikan izin dan satu anggota lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Dengan terpenuhinya kuorum, pembahasan dan pengambilan keputusan terkait perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD.

“Rapat Paripurna II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Mery saat membuka rapat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD membacakan rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir.

Rancangan tersebut kemudian disetujui dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.

Selain itu, DPRD dan Pemkab Barito Utara juga menandatangani Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.

Mery menjelaskan pakta integritas tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Mery menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar proses penganggaran dapat berjalan transparan dan akuntabel serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan perubahan jadwal kegiatan DPRD Barito Utara. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah agenda DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Mery, perubahan jadwal merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029.

Aturan tersebut menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu mendukung program pembangunan serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat Barito Utara. (red/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *