News

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti 11 Kasus Narkoba, 116,94 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti 11 Kasus Narkoba, 116,94 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkotika berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang hasil pengungkapan 11 kasus selama Juli 2026 di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus yang terjadi sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang yang diduga masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman.

Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang.

Yonika mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti tersebut berasal dari 11 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap selama periode 3 sampai 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tuntas, serta mengurangi penumpukan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada masyarakat, kegiatan preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau BERSINAR,” tegas Yonika. (Red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *