DPRD Kobar

RDP Sengketa Lahan Ahli Waris Raden Ira Bhakti, DPRD Kobar Minta Astra Buka Dokumen

×

RDP Sengketa Lahan Ahli Waris Raden Ira Bhakti, DPRD Kobar Minta Astra Buka Dokumen

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Ahli Waris Raden Ira Bhakti. (ist)

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Indra Sani, meminta PT Astra Agro Lestari Tbk memberikan keterangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan ahli waris Raden Ira Bhakti.

Indra menegaskan, RDP merupakan forum resmi DPRD sehingga setiap informasi yang disampaikan peserta rapat harus memiliki dasar dan bukti yang jelas.

“Ini kantor DPRD, bukan kantor perusahaan. Jadi jangan main-main dalam menyampaikan keterangan. Kalau menyampaikan sesuatu, harus ada dasar dan bukti yang jelas,” kata Indra dalam RDP tersebut.

Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Kobar, Wakil Ketua II DPRD Kobar, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kobar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak ahli waris Raden Ira Bhakti, serta perwakilan PT Astra Agro Lestari Tbk.

Dalam RDP, masing-masing pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan terkait persoalan lahan yang menjadi pembahasan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan perwakilan PT Astra, Agus Widarta, mengenai Gusti Muh Efendi yang disebut sebagai kuasa dari pihak ahli waris Raden Ira Bhakti.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan pihak ahli waris. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Gusti Muh Efendi untuk mewakili mereka dalam persoalan lahan tersebut.

Perbedaan keterangan itu membuat kewenangan Gusti Muh Efendi sebagai kuasa ahli waris dinilai perlu diperjelas melalui dokumen resmi.

Indra meminta pihak yang menyebut adanya kuasa agar menunjukkan surat kuasa tersebut sehingga dapat diverifikasi bersama.

“Kalau disebut sebagai kuasa, tentu harus jelas siapa yang memberikan kuasa dan apa kewenangannya. Kalau ada surat kuasanya, silakan ditunjukkan. Kita ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Menurut Indra, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan kepentingan ahli waris dan persoalan lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Ia juga menyoroti keterkaitan persoalan tersebut dengan juriat Kesultanan Kutaringin yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.

Indra mengingatkan seluruh pihak yang menjalankan kegiatan di wilayah Kobar untuk menghormati masyarakat, sejarah, adat, serta nilai-nilai lokal.

“Apalagi ini menyangkut Kesultanan Kutaringin. Seharusnya siapa pun yang berada dan menjalankan kegiatan di daerah ini menjunjung tinggi kearifan, adat dan nilai-nilai lokal,” katanya.

Ia kemudian mengutip prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sebagai bentuk penghormatan terhadap daerah tempat seseorang atau perusahaan menjalankan aktivitas.

“Ketika kita berada dan menjalankan usaha di Kotawaringin Barat, kita harus menghormati daerah ini, masyarakatnya, termasuk sejarah dan Kesultanan Kutaringin,” tegasnya.

Indra berharap RDP dapat menjadi momentum untuk membuka persoalan lahan tersebut secara transparan. Menurut dia, penyelesaian harus mengacu pada dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak mengedepankan klaim sepihak. Setiap pihak, kata dia, harus diberi ruang untuk menyampaikan bukti dan memberikan klarifikasi atas informasi yang dipersoalkan.

“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada perbedaan keterangan, mari kita klarifikasi bersama agar persoalan ini menjadi terang,” pungkas Indra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *