Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Kalimantan Tengah menyoroti kebijakan PT Angkasa Pura Indonesia yang menunjuk PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola resmi fasilitas lini 2 kargo di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor API.23002/PR.03.01.04/2026/PKY-B yang ditandatangani General Manager KC Bandara Tjilik Riwut, I Made Darmawan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mulai 10 Agustus 2026, seluruh proses pelayanan kargo, baik incoming maupun outgoing, meliputi penerimaan, penyimpanan, penyortiran, penyerahan hingga pengiriman barang, wajib dilaksanakan melalui fasilitas lini 2 kargo yang dikelola PT Indonesia Aviation Cargo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Asperindo Kalimantan Tengah, Ahmad Faiz Buraidah, menilai kebijakan tersebut diterapkan secara terburu-buru dan minim komunikasi dengan para pelaku usaha jasa pengiriman.
“Kebijakan ini sangat mendadak dan kami menilai kurang kooperatif. Kami yang menaungi 43 perusahaan jasa pengiriman di Kalimantan Tengah bahkan tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan maupun proses penunjukan PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola lini 2 kargo,” ujar Faiz dalam konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Faiz, sebelum surat pemberitahuan diterbitkan pada 23 Juli 2026, pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan kepada manajemen PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Tjilik Riwut. Namun, upaya tersebut, kata dia, belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah berusaha menemui pihak Angkasa Pura untuk meminta penjelasan terkait rencana penerapan lini 2 kargo. Namun sampai surat itu keluar, kami belum pernah mendapatkan penjelasan secara langsung,” katanya.
Asperindo juga mempertanyakan proses penunjukan PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola resmi lini 2 kargo. Organisasi tersebut mengaku menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersebut. Meski demikian, hingga kini Asperindo belum menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Faiz mengatakan, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap operasional perusahaan jasa pengiriman dan berpotensi meningkatkan biaya distribusi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
“Selama ini mekanisme lini 1 kargo sudah berjalan dengan baik. Jika seluruh layanan harus melalui lini 2, kami khawatir akan menambah biaya operasional dan akhirnya berdampak pada kenaikan tarif kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, volume pengiriman kargo melalui Bandara Tjilik Riwut mencapai sekitar 45 ton per hari. Sementara itu, alasan penerapan lini 2 yang disampaikan pihak bandara disebut berkaitan dengan aspek keamanan (security).
DPW Asperindo Kalimantan Tengah berharap PT Angkasa Pura Indonesia membuka ruang mediasi dan mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum mulai diberlakukan pada 10 Agustus 2026.
Selain itu, Asperindo juga mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan solusi atas kebijakan yang dinilai merugikan para pelaku usaha jasa pengiriman.
“Kami masih mengedepankan mediasi. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Faiz.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Tjilik Riwut belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan DPW Asperindo Kalimantan Tengah maupun mengenai proses penunjukan PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola lini 2 kargo. (red)













