Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di 12 titik lokasi kejadian (TKP) di Kabupaten Pulang Pisau. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobi Polres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Dalam kegiatan itu, dia didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kalteng, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, serta Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi meningkatkan patroli dan pencegahan karhutla di wilayah Pulang Pisau. Penyelidikan kemudian dilakukan Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Satgas Karhutla.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Keduanya yakni YA alias A (26) dan H alias D (20).
“Para pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan,” kata pihak kepolisian saat konferensi pers.
Polisi menyebut kedua tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran lahan secara berulang. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah titik di sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 korek api gas, dua unit ponsel yang berisi percakapan terkait ajakan pembakaran, pakaian milik tersangka, satu senapan angin, serta tiga sepeda motor yang diduga digunakan untuk menuju lokasi pembakaran.
Kepolisian masih mendalami rangkaian pembakaran yang terjadi di 12 TKP tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga disangkakan dengan pasal subsider terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum.
Polisi menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan, terutama terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (red/TN)













