Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Sebanyak 52 kasus telah ditangani Polda Kalteng. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Baguna DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Namun, dia meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada masyarakat yang membakar lahan.
Bush menilai perusahaan pemegang konsesi juga harus diperiksa jika ditemukan indikasi keterkaitan dengan kebakaran.
“Ini adalah langkah yang harus kita dukung. Namun, penanganan karhutla jangan hanya berakhir pada masyarakat yang membakar lahan. Perusahaan yang memiliki konsesi juga harus diperiksa secara profesional apabila ditemukan bukti keterkaitan,” kata Bush saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, Polda Kalteng menyebut delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Sebanyak 13 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi masih melakukan proses penyelidikan terhadap empat perusahaan.
Bush menegaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan bukan berarti langsung menyatakan pihak tersebut bersalah. Menurut dia, setiap pihak yang memiliki hubungan dengan lokasi kebakaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Jika memang tidak terbukti, tentu harus clear. Namun jika ditemukan unsur pidana, jangan ada keraguan untuk menindak. Hukum harus berlaku sama,” ujarnya.
Bush mengatakan penanganan karhutla tidak semata-mata soal penindakan hukum. Petugas yang berjibaku memadamkan api di lapangan juga membutuhkan dukungan.
Dia menyebut Baguna PDI Perjuangan Kota Palangka Raya sebelumnya telah menyalurkan bantuan ke sejumlah posko karhutla di wilayah Palangka Raya.
“Kami tidak hanya bicara soal penindakan. Petugas yang bekerja di lapangan juga harus mendapat dukungan. Beberapa waktu lalu kami sudah menyalurkan bantuan ke sejumlah posko karhutla,” katanya.
Dia berharap penanganan karhutla dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum.
Bush kembali menekankan pentingnya penerapan hukum tanpa pandang bulu. Menurut dia, siapa pun yang terbukti menyebabkan ataupun berkontribusi terhadap terjadinya karhutla harus bertanggung jawab.
“Jangan ada standar ganda. Siapa pun yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya karhutla harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (red)













