Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Setrobery, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menuai persoalan.
Pembangunan gedung tersebut dipersoalkan pihak ahli waris yang mengklaim lahan yang digunakan merupakan tanah milik keluarga mereka.
Salah seorang ahli waris berinisial DJ mengatakan, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut yang diterbitkan pada 1994.
“Tanah yang berdampingan dengan Tipikor itu milik Pak Haji Firdaus. Kami selaku ahli waris sudah menjalani sidang sampai tingkat banding karena mempunyai SHM tahun 1994. Sertifikat itu juga selalu dirawat dan pajaknya dibayar,” ujar DJ, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, persoalan kepemilikan lahan tersebut semakin menjadi tanda tanya setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menyebut memiliki SHM atas lahan yang sama.
DJ menuturkan, Pemkot mengaku memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 1993. Namun, sertifikat tersebut disebut terbakar dan kemudian dibuatkan sertifikat baru pada 2002.
Meski demikian, pihak ahli waris mengaku belum pernah diperlihatkan sertifikat asli yang menjadi dasar klaim kepemilikan Pemkot tersebut.
DJ mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga mereka. Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga persidangan dan banding.
Dalam proses tersebut, pihak ahli waris mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk keterangan mengenai keberadaan sertifikat milik Pemkot.
“Di dalam sidang dinyatakan sertifikat yang lama dianggap sah. Sebelum sidang, kami juga sudah mediasi dengan Pemkot. Mereka melihat sertifikat kami tahun 1994 dan mengaku memiliki sertifikat tahun 1993,” katanya.
DJ mempertanyakan bagaimana sertifikat milik masyarakat dapat diterbitkan pada 1994 apabila sebelumnya sudah terdapat sertifikat milik pemerintah atas lahan yang sama.
“Secara logika, mana mungkin sertifikat milik masyarakat bisa keluar kalau sudah ada sertifikat milik pemerintah yang berbeda satu tahun? Yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa mereka bilang sertifikat itu terbakar pada 2000?” ujarnya.
Pihak ahli waris mengaku telah menghadirkan notaris serta saksi yang mengetahui keberadaan dan kondisi tanah tersebut dalam persidangan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan mereka.
DJ mengatakan, pihaknya kecewa karena perkara yang telah ditempuh melalui jalur hukum justru berakhir dengan kekalahan di pengadilan.
“Selama ini kami sudah mengambil jalur hukum lewat pengadilan dengan hasil yang mengecewakan. Karena apa yang kami perjuangkan kalah dengan pihak yang menurut kami tidak pernah menunjukkan kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.
Pihak ahli waris berharap persoalan kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung SPPG tersebut dapat diperjelas berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat tanah yang sah. (red/am)













