Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Buka Akses UMKM ke Ritel Modern, 6 Produk Lolos Seleksi

×

Pemkab Kapuas Buka Akses UMKM ke Ritel Modern, 6 Produk Lolos Seleksi

Sebarkan artikel ini
Asisten II Setda Kab. Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendorong investasi yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Salah satu upayanya dengan memperkuat kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

Hal itu disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026).

Kusmiatie mengatakan investasi di Kapuas menunjukkan perkembangan positif. Namun, pertumbuhan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha besar.

“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” kata Kusmiatie saat membacakan sambutan Sekda Kapuas.

Menurutnya, kemitraan usaha besar dengan UMKM perlu didukung kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang mudah dan mampu menyesuaikan perkembangan regulasi nasional.

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pelaksanaan kemitraan tersebut. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan PMA maupun PMDN terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.

Di sisi lain, UMKM juga didorong meningkatkan kapasitas agar mampu memenuhi standar kualifikasi dan masuk dalam rantai pasok industri nasional maupun program hilirisasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengungkapkan, pihaknya telah mempertemukan UMKM lokal dengan salah satu jaringan ritel modern.

Dari 30 UMKM yang mempresentasikan produk mereka, enam di antaranya dinilai memenuhi kriteria untuk masuk ke gerai ritel tersebut.

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelas Teguh.

Teguh berharap produk-produk tersebut dapat segera dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Menurutnya, masuknya produk lokal ke pasar modern menjadi salah satu bentuk dukungan konkret pemerintah daerah dalam memperluas akses pemasaran UMKM.

“Kami berharap jaringan ritel lainnya juga dapat membuka akses bagi produk-produk lokal Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Dia menambahkan, sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam kemitraan antara usaha besar dan UMKM, termasuk melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Red/HP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *