Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut ditegaskan melalui Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 yang diterbitkan menjelang puncak musim kemarau.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi akibat kabut asap.
Karena itu, seluruh masyarakat diminta meninggalkan praktik pembukaan lahan menggunakan api dan beralih ke cara yang lebih aman serta ramah lingkungan.
Dalam maklumat tersebut, Polda Kalteng menegaskan setiap tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi ataupun penyelesaian di luar mekanisme hukum bagi pelaku pembakaran.
Ancaman hukuman yang disiapkan pun tidak main-main. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran.
Selain memperkuat penegakan hukum, Polda Kalteng juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait munculnya titik api.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran meluas di tengah meningkatnya potensi karhutla selama musim kemarau. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya. (Red/jn)













