Palangka Raya, Nusaborneo.com – Seorang ibu rumah tangga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menghadapi penagihan tunggakan layanan internet Powernet.
Perempuan bernama Siti Hotimah (48) mengungkapkan pengalaman tersebut kepada media pada Sabtu (29/8/2026). Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak yang disebut sebagai penagih layanan Powernet ketika pembayaran layanan internetnya belum dilunasi.
Menurut Siti, dalam percakapan tersebut dirinya mendapat peringatan bahwa akan dipermalukan di hadapan tetangga apabila tidak segera membayar tunggakan.
“Saya diancam akan dipermalukan ke tetangga dan akan diteriaki di depan umum jika tidak bisa membayar tunggakan Powernet WiFi,” ujar Siti.
Ia juga mengaku mendengar ucapan bernada keras dari pihak penagih. Salah satu kalimat yang menurutnya disampaikan kepadanya adalah, “Kamu belum tahu sama saya.”
Siti menilai cara penagihan tersebut tidak semestinya dilakukan kepada konsumen.
Selain persoalan komunikasi saat penagihan, Siti mengatakan layanan internet di rumahnya juga diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, saat itu dirinya mengaku berniat membayar sebagian tunggakan sebesar Rp100.000.
“Saat itu saya mau titip uang Rp100.000 karena memang belum ada uang untuk membayar semuanya. Tapi jaringan internet langsung diputus,” katanya.
Siti berharap penyedia layanan internet maupun pihak yang ditugaskan melakukan penagihan dapat menggunakan cara yang lebih santun dan sesuai ketentuan dalam berkomunikasi dengan konsumen.
Ia juga menilai tindakan berupa ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen di depan orang lain tidak seharusnya dilakukan dalam proses penagihan.
Secara umum, konsumen memiliki perlindungan hukum dalam bertransaksi dengan pelaku usaha. Cara penagihan juga tidak semestinya dilakukan melalui ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Powernet terkait keluhan dan dugaan cara penagihan yang disampaikan Siti.
Konfirmasi dari pihak Powernet diperlukan untuk mengetahui kronologi penagihan, alasan pemutusan layanan, serta apakah tindakan yang dikeluhkan tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau dilakukan oleh pihak ketiga. (TN)













