News

Kapolda Kalteng: Api Padam, Lahan Gambut Masih Harus Dibasahi

×

Kapolda Kalteng: Api Padam, Lahan Gambut Masih Harus Dibasahi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menghadiri rapat evaluasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB di Camp Peat KHDTK Tumbang Nusa, Pulang Pisau, beberapa waktu lalu.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus dilakukan meski sebagian besar titik api telah berhasil dipadamkan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, petugas kini memprioritaskan pembasahan lahan, terutama di kawasan gambut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bara api yang masih berada di bawah permukaan tanah benar-benar padam.

Hal itu disampaikan Iwan saat mengikuti dialog PrimeTime News bertajuk “Stop Karhutla Kalteng, Cegah dan Tangani Bersama” melalui Zoom, Selasa (22/9/2026).

“Untuk sementara perlu kami informasikan bahwa titik api hampir bisa kita padamkan. Tinggal saat ini yang kita lakukan adalah melakukan pembasahan karena ini adalah lahan gambut,” kata Iwan.

Menurut dia, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat bertahan di bawah permukaan meski kobaran di atas tanah sudah tidak terlihat.

Kondisi tersebut membuat proses pemadaman harus dilanjutkan dengan pembasahan secara menyeluruh. Bara yang tersisa di dalam gambut dinilai masih berpotensi menghasilkan asap dan memicu kebakaran kembali.

“Walaupun api di atas sudah padam, masih ada api-api yang ada di bawah dan itu cukup banyak menghasilkan asap yang bisa berdampak kurang baik untuk kesehatan dan juga situasi lingkungan,” ujarnya.

Iwan menyebut kabut asap masih dirasakan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Palangka Raya. Karena itu, petugas terus melakukan pemantauan untuk menemukan titik kebakaran maupun lokasi yang masih mengeluarkan asap.

Penanganan karhutla di Kalteng dilakukan melalui satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai unsur. Di antaranya TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Satgas yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten tersebut menjalankan tugas secara terpadu, mulai dari pemantauan, pemadaman hingga pembasahan.

Pembagian personel dilakukan dengan sistem shift sehingga penanganan dapat berlangsung selama 24 jam.

“Intinya, Satgas yang sudah dibentuk di Provinsi Kalimantan Tengah ini bekerja bersama, bersinergi, berkolaborasi, dan sudah dibagi semua tugas-tugasnya, dan bekerja selama 24 jam,” kata Iwan.

Selain menangani kebakaran, Polda Kalteng juga mendorong pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan unsur terkait dikerahkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Iwan menilai edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran masyarakat. Namun, menurut dia, larangan membakar lahan perlu diikuti dengan penyediaan alternatif bagi masyarakat dalam membuka lahan.

“Pembinaan masyarakat harus kuat sehingga memiliki kesadaran untuk tidak membakar lahan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi karhutla, sejumlah infrastruktur pendukung juga dinilai perlu diperkuat. Di antaranya pembangunan kanal, embung, sumur bor di kawasan rawan kebakaran, serta menara pemantau.

Iwan juga mendorong keterlibatan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk membantu masyarakat mendapatkan metode pembukaan lahan yang aman tanpa menggunakan api.

“Bagaimana caranya masyarakat ini disadarkan supaya tidak membakar, tetapi juga perlu diakomodir bagaimana masyarakat bisa membuka lahan dengan cara yang mungkin kita bersama-sama dengan bantuan pemerintah dan stakeholder membantu masyarakat,” katanya.

Dengan langkah tersebut, penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup pembasahan, pencegahan, pemantauan, serta edukasi masyarakat. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *