Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghuni wajib memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, serta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Fery Noah.
Fery mengatakan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, hak untuk menempati rumah khusus juga disertai kewajiban menjaga bangunan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujar Fery.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap tarif rumah khusus sebesar Rp 275.000. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan penurunan tarif menjadi Rp 100.000, bahkan Rp 75.000.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, mengatakan, usulan warga akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Meski demikian, Ale menegaskan bahwa tarif yang berlaku telah ditetapkan melalui mekanisme hukum. Karena itu, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penataan rumah khusus tidak hanya dilakukan melalui pendataan penghuni, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap kepatuhan administrasi dan kesesuaian penggunaan bangunan dengan peruntukannya.
Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek pengelolaan rumah khusus, mulai dari persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, hingga larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain.
Oleh karena itu, calon penghuni diminta memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
Untuk mendukung tertib administrasi pembayaran, pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng. Langkah tersebut ditujukan agar pembayaran dilakukan melalui jalur resmi dan memiliki bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disperkimtan Kapuas juga akan memeriksa kembali data pendaftar rumah khusus. Menurut Ale, penghuni yang belum terdaftar dapat dikenai tindakan penyegelan agar yang bersangkutan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, penghuni yang memenuhi persyaratan akan diproses untuk memperoleh surat izin penempatan. Adapun penghuni yang tidak memenuhi ketentuan diminta meninggalkan rumah khusus.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penataan tersebut dapat memastikan rumah khusus ditempati oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan serta mencegah pemanfaatan aset daerah tanpa kepastian administrasi.
Kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. (red/hp)













