Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan setelah kewajiban atau utang kepada kreditur telah dilunasi. Pengurusan dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman mengurus roya secara mandiri disampaikan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ia mengatakan proses roya yang diajukannya dapat selesai dalam satu hari. Menurut Rizky, petugas juga telah memberikan informasi mengenai persyaratan yang perlu disiapkan sejak awal.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menilai informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami prosedur pengurusan layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung tanpa menggunakan calo.
“Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.
Ahmad mengatakan proses tersebut dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa notaris ataupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkapnya.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pengurusan roya dapat berjalan cepat. Berkas yang disampaikan sejak awal harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Masyarakat yang hendak mengurus roya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Formulir permohonan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.
- Surat roya, keterangan lunas, atau surat pelunasan utang dari kreditur.
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi mengenai layanan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan layanan Roya.
Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan.
Dengan memastikan dokumen lengkap sejak awal, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. (red)













