News

Polsek Rakumpit Padamkan Karhutla di Lahan Semak Belukar Seluas 0,5 Hektare

×

Polsek Rakumpit Padamkan Karhutla di Lahan Semak Belukar Seluas 0,5 Hektare

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, menggunakan peralatan yang tersedia. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Personel Polsek Rakumpit bersama tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.

Kebakaran diketahui setelah petugas melakukan pengecekan terhadap titik panas atau hotspot di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati api dan kepulan asap membakar area yang ditumbuhi semak belukar kering.

Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare. Lokasi yang berada di pinggir jalan dan memiliki area cukup luas membuat proses penanganan menjadi perhatian petugas.

Petugas kemudian melakukan penyekatan, pemadaman, serta pendinginan untuk mencegah api merambat ke area lain.

“Setelah titik hotspot ditemukan, personel langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Rabu (7/10/2026).

Dalam penanganan tersebut, petugas mendapat dukungan dari satu personel TNI dan lima warga masyarakat.

Namun, proses pemadaman menghadapi kendala karena lokasi kebakaran cukup jauh dari sumber air. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan pemadaman dan pendinginan secara bertahap hingga sore hari.

Polsek Rakumpit selanjutnya berkoordinasi dengan unit gabungan TSAK Kecamatan Rakumpit untuk memperkuat pemantauan di sekitar lokasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik api tidak kembali muncul sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan dan lahan di sekitarnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *