News

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Palangka Raya, Perempuan 22 Tahun Diamankan

×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Palangka Raya, Perempuan 22 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka ZA dan barang bukti sabu saat diamankan polisi.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial ZA (22) diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah tempat tinggal di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung. ZA diamankan petugas saat berada di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

ZA kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ZA juga disangkakan secara subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Polresta Palangka Raya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *