NewsPemko Palangka Raya

Polsek Bukit Batu Mediasi Kasus Pemukulan Anak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

×

Polsek Bukit Batu Mediasi Kasus Pemukulan Anak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini
Suasana mediasi penyelesaian persoalan pemukulan yang dihadiri pihak kepolisian dan keluarga kedua belah pihak di Mapolsek Bukit Batu. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Persoalan pemukulan yang melibatkan seorang anak di Kelurahan Tumbang Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Polsek Bukit Batu memfasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat di Mapolsek Bukit Batu, Kamis (8/10/2026).

Mediasi tersebut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas Sei Gohong, Ka SPKT, serta Ketua RT setempat.

Adapun pihak yang terlibat dalam mediasi yakni AT (51), KDM (18), dan IP (16).

Dalam pertemuan tersebut, pihak pertama menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pemukulan yang terjadi. Permintaan maaf itu kemudian diterima oleh pihak kedua.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar yang baik dan dapat diterima kedua belah pihak.

“Mediasi ini dilakukan untuk mencari penyelesaian yang baik bagi kedua pihak. Kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, dengan tetap mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Hafiizh, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

Dalam kesepakatan yang dibuat, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pihak pertama juga bersedia menanggung biaya pengobatan pihak kedua sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai dan menerima hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Polsek Bukit Batu menilai penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Pendekatan tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dari potensi kekerasan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *