TAMIANG LAYANG, NUSA BORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) berencana mengadakan rapat pleno guna mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati untuk wilayah tersebut. Menurut Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, rapat pleno ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus.
“Pengajuan Pj Bupati ini didasarkan pada usulan dari fraksi pendukung DPRD, dan hasil rapat pleno tersebut akan langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” Ucap ketua DPRD Bartim, Selasa (1/8).
Permendagri tersebut mengamanatkan bahwa dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati, pemerintah akan menunjuk Pj Bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Bupati definitif. Proses pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dengan mengusulkan tiga orang calon yang memenuhi persyaratan.
Pj Bupati yang diangkat harus memenuhi persyaratan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Nursulistio menegaskan bahwa pihak DPRD Bartim akan memastikan proses pengusulan Pj Bupati dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kemendagri akan menerima usulan nama-nama Pj Bupati dari DPRD Bartim sebelum 9 Agustus mendatang.
“Diharapkan proses pengusulan Pj Bupati ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Barito Timur dapat segera terisi dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(pr)
DPRD Barito Timur Akan Mengadakan Rapat Pleno untuk Pengajuan Penjabat (Pj) Bupati













