News

Timbun 9,9 Ton BBM Ilegal di Kalteng, 23 Orang Ditangkap Polisi

×

Timbun 9,9 Ton BBM Ilegal di Kalteng, 23 Orang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal di Mapolda Kalteng, Rabu (21/10/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Tengah. Polda Kalteng mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan BBM dengan total barang bukti mencapai 9,9 ton.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah orang diduga membeli BBM bersubsidi secara ilegal untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalteng terhadap 19 laporan polisi.

Hal itu disampaikan Iwan saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.

“Ke-23 terduga pelaku tersebut berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Iwan.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar secara ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu terdiri dari 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, dan 1.260 liter Pertamax.

Jika dijumlahkan, total BBM yang diamankan mencapai 9.970 liter atau hampir 10 ribu liter. Selain itu, polisi turut menyita 17 unit kendaraan roda empat jenis pikap dan minibus yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Besarnya jumlah BBM yang disita menunjukkan skala praktik yang tengah diselidiki polisi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi persoalan karena dapat mengganggu penyaluran energi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Polda Kalteng menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *