Berkas perkara ketiga tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Polisi pun bersiap melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers Penegakan Hukum Program Prioritas Kapolri dan Karhutla di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
Edwar menjelaskan, proyek pengadaan bibit ikan nila tersebut menggunakan Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak pengelola kegiatan dan penyedia barang.
” Dalam perkara ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pihak penyedia atau pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pengadaan bibit ikan nila sesuai spesifikasi maupun volume pekerjaan yang diperjanjikan,” ujar Edwar.
Kerugian Negara Rp 717 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang PPK dan dua orang kontraktor yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
Hasil audit dan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 717.045.188.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi, dokumen penawaran, hingga dokumen pembayaran proyek.
Selain itu, selama proses penyidikan, terdapat pengembalian uang yang berkaitan dengan kerugian negara dari dua tersangka. Masing-masing tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 140 juta.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap para tersangka.
Edwar mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan P-21, rencananya besok pagi kami akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran telah mengungkap 14 perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kalteng. (red)













