Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah menangani 138 perkara karhutla. Dari ratusan perkara tersebut, polisi menetapkan 47 orang sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Iwan saat memimpin konferensi pers penegakan hukum karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
“Dalam penanganan kasus karhutla ini, kami menangani kurang lebih 138 perkara. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara umum, serta dua korporasi,” tegas Iwan di hadapan awak media.
Dua korporasi yang terseret kasus tersebut yakni PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Luas lahan terbakar di area konsesi kedua perusahaan itu mencapai ribuan hektare.
“Di PT BWL Kabupaten Kapuas terdapat 587 hektare dan di PT PWN Kabupaten Lamandau dengan luasan lahan 664 hektare,” ungkapnya.
Tak hanya korporasi, polisi juga menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka. Mereka adalah SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN.
Polda Kalteng menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyidikan. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa dokumen, serta meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Dari hasil penyidikan, kedua perusahaan diketahui tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Selain itu, manajemen perusahaan dinilai pasif karena tidak melakukan upaya pencegahan maupun pemadaman saat api membakar area konsesi mereka.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penanganan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya dokumen legalitas PT BWL dan PT PWN serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang menjerat kedua perusahaan beserta direkturnya.
Tak main-main, kedua korporasi dan masing-masing direkturnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana lingkungan hidup.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum, baik perorangan maupun korporasi.
“Siapapun yang membakar hutan, baik perorangan maupun korporasi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (red/shah)













