News

Akses Jalan Ditutup, Warga Parempei Datangi Kantor PT PMM Minta Solusi

×

Akses Jalan Ditutup, Warga Parempei Datangi Kantor PT PMM Minta Solusi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Desa Parempei yang dikoordinatori Yayang Priwati mendatangi kantor besar PT PMM Rungan untuk menyampaikan aspirasi terkait permintaan pembukaan kembali akses jalan. Kedatangan mereka diterima Humas PT PMM, M. Faisal Mustafa. (ist)

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Persoalan akses jalan yang ditutup PT PMM Rungan menjadi perhatian warga Desa Parempei. Sejumlah warga yang dikoordinatori Yayang Priwati mendatangi kantor besar perusahaan untuk meminta agar akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat dapat kembali dibuka.

Kedatangan warga tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan dan harapan mereka kepada pihak perusahaan. Suasana sempat memanas ketika aspirasi disampaikan, namun pertemuan tetap berlangsung kondusif dengan pengawalan personel Polsek Rungan, Danramil, serta Batamat Rungan.

Rombongan warga diterima oleh Humas PT PMM Rungan, M. Faisal Mustafa. Dalam pertemuan itu, Yayang Priwati menyampaikan harapan agar perusahaan mempertimbangkan kembali penutupan akses jalan karena keberadaannya dinilai berkaitan dengan kepentingan dan aktivitas masyarakat Desa Parempei.

Menurut warga, persoalan akses jalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak terus menjadi kendala bagi masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, M. Faisal Mustafa menjelaskan bahwa penutupan jalan berkaitan dengan kesepakatan awal ketika akses tersebut dibuka. Kesepakatan itu, kata dia, melibatkan pemerintah desa dan pemilik lahan yang tanahnya dilalui jalan tersebut.

Faisal menegaskan, perusahaan tidak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat, terlebih warga yang berada di sekitar wilayah binaan perusahaan. Namun, penggunaan kembali akses jalan perlu mengikuti mekanisme yang telah disepakati sebelumnya.

“Pengajuan harus melalui prosedur resmi agar ada dasar administrasi yang jelas, termasuk kepastian pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” demikian penjelasan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut.

Sebagai jalan tengah, PT PMM menyatakan membuka ruang komunikasi dan mediasi. Perusahaan juga mempersilakan Pemerintah Desa Parempei mengajukan surat permohonan resmi terkait pembukaan kembali akses jalan.

Dalam mekanisme yang disampaikan perusahaan, kepala desa bersama aparatur pemerintah desa diminta menjadi pihak yang mengajukan permohonan tertulis. Langkah tersebut diperlukan karena pembukaan akses sebelumnya melibatkan pemerintah desa dan pemilik lahan.

Dengan adanya pengajuan resmi, perusahaan berharap persoalan ini dapat dibahas dan diproses berdasarkan kesepakatan yang berlaku.

Di sisi lain, Yayang Priwati bersama warga berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas administrasi. Mereka menginginkan adanya kepastian penyelesaian agar akses jalan yang menjadi perhatian masyarakat bisa kembali digunakan.

Pertemuan ini setidaknya menjadi awal terbukanya komunikasi antara warga dan perusahaan. Meski belum menghasilkan keputusan pembukaan jalan, kedua pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai langkah yang perlu ditempuh.

Saat ditemui awak media Dayak News, M. Faisal Mustafa kembali menegaskan bahwa PT PMM tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengajuan resmi dan mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kini, harapan warga Parempei tertuju pada proses komunikasi lanjutan antara pemerintah desa dan pihak perusahaan. Masyarakat berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus memberikan kejelasan bagi semua pihak. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *