NasionalNews

Polri Larang Personel Pakai Vape, Berlaku di Kantor hingga Luar Dinas

×

Polri Larang Personel Pakai Vape, Berlaku di Kantor hingga Luar Dinas

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026). (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif menyikapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat vape sebagai media penyimpanan maupun penggunaan narkotika berbentuk cair.

Menurut Johnny, perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang. Bahkan, kandungan cairan di dalamnya tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair jenis Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi, termasuk memastikan seluruh personel Polri tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP tanpa terkecuali.

Personel yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Melalui aturan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Polri ingin menunjukkan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga membangun kesadaran dan komitmen untuk mencegah penyalahgunaannya, dimulai dari institusi sendiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *