Pemkab Mura

Pemkab Murung Raya Susun KLHS Perubahan RPJMD, Kekayaan Alam Jadi Perhatian

×

Pemkab Murung Raya Susun KLHS Perubahan RPJMD, Kekayaan Alam Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane. (ist)

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai mematangkan arah pembangunan daerah dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.

Proses tersebut diawali dengan kegiatan Kick Off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, yang hadir mewakili Bupati Murung Raya. Sejumlah perwakilan perangkat daerah turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Lynda, disampaikan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan.

Terlebih, Murung Raya memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup besar, mulai dari kawasan hutan, Sungai Barito, hingga potensi pertambangan dan perkebunan. Potensi tersebut dinilai harus dikelola secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

“KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” demikian pesan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda.

Penyusunan KLHS kali ini akan menitikberatkan pada tiga persoalan utama. Ketiganya meliputi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim, serta pengembangan ekonomi hijau yang mengedepankan keadilan sosial.

Sejumlah persoalan lingkungan juga menjadi perhatian, di antaranya perlindungan kawasan hutan, kualitas air Sungai Barito, mitigasi banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, pengembangan perhutanan sosial dan ekowisata juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong ekonomi masyarakat yang tetap memperhatikan kelestarian alam.

Lynda menegaskan, penyusunan KLHS tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif atau sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Prosesnya harus melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan di lapangan.

“Proses penyusunan KLHS harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, Dewan Adat Dayak, akademisi, LSM lingkungan dan pelaku usaha. Seluruh perangkat daerah juga diminta menyediakan data yang valid serta memperkuat koordinasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam kajian tersebut nantinya terintegrasi ke dalam dokumen Perubahan RPJMD 2025-2029.

Dengan begitu, kebijakan pembangunan yang disusun tidak hanya mengejar kemajuan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan untuk jangka panjang.

Melalui penyusunan KLHS ini, Pemkab Murung Raya berharap pembangunan daerah dapat berjalan seimbang. Potensi alam tetap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara kelestariannya tetap terjaga bagi generasi mendatang. (red/lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *