Pemkab Mura

Pemkab Murung Raya Revisi RTRW, Siapkan Ruang Pembangunan hingga 100 Tahun ke Depan

×

Pemkab Murung Raya Revisi RTRW, Siapkan Ruang Pembangunan hingga 100 Tahun ke Depan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, saat memimpin pembahasan revisi RTRW di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (3/11/2026). (ist)

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pembahasan revisi RTRW tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (3/11/2026). Sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, serta pemangku kepentingan lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pertemuan itu, konsultan dari CV Karya Betang memaparkan kerangka awal atau outline revisi RTRW. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menghimpun masukan sekaligus menyelaraskan kebutuhan pembangunan dari berbagai sektor.

Lynda mengatakan, penyusunan RTRW tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan saat ini. Dokumen tersebut harus mampu menjawab tantangan perkembangan daerah dalam jangka panjang, bahkan hingga 50 sampai 100 tahun mendatang.

Menurutnya, tata ruang yang disusun hari ini akan menentukan bagaimana masyarakat Murung Raya tinggal, bekerja, beraktivitas, serta menikmati hasil pembangunan di masa depan.

“Perencanaan tata ruang harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan prospek pembangunan daerah dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar pembangunan tidak mengorbankan kelestarian hutan. Kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Karena itu, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan pembangunan berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, Lynda menyoroti terbatasnya ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Persoalan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan revisi RTRW.

Dia menyebutkan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar 4,6 persen. Kondisi tersebut membutuhkan kajian mendalam agar pemanfaatan ruang yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keterbatasan tata ruang juga berdampak pada rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur. Sejumlah program pembangunan masih menghadapi kendala karena lokasi yang direncanakan bersinggungan dengan kawasan berstatus khusus.

Melalui revisi RTRW, pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat dipetakan secara lebih jelas. Dengan begitu, kebutuhan pembangunan daerah bisa diselaraskan dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat.

Lynda turut meminta seluruh perangkat daerah lebih teliti dalam menyusun dan menelaah rencana kerja (Renja). Setiap usulan pembangunan perlu dipastikan sesuai dengan peruntukan ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” tegasnya.

Pemkab Murung Raya berharap revisi RTRW tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan perencanaan ruang yang lebih matang, pembangunan di Murung Raya diharapkan semakin tertib, infrastruktur dapat berkembang sesuai kebutuhan, dan masyarakat memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan. (red/lk) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *