KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Karena tertangkap tangan usai membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rahman (19) Warga Jalan Barito Gg. III No. 20 RT. 024 RW. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecmatan Selat, terpaksa berurusan dengan satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, dari hasil nyanyianya petugas kemudian kembali mengamankan Erma Kartini Alias Ipeh (31) warga Komplek Mustika Griya Permai RT. 010 RW. 001 Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Provnsi Kalimantan Selatan.
Kejadian penangkapan kepada kedua pelaku terjadi pada Selasa (19/9), awalnya petugas mengamankan Rahman Alias Aman pada saat berada di jalan Barito tepatnya depan toko Anugerah Plafon Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat pada pukul 13.00 Wib, saat digeledah petugas menemukan barang bukti satu Paket Sabu seberat 0.29 Gram.
Dari nyanyian Aman, darimana dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman Ipeh yang selama ini membuka usaha warung di ruas jalan Trans Kalimantan RT. 017 RW. 005 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Walaupun sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkanya ke tengah persawahan yang ada dibelakang warungnya, dengan disaksikan ketua RT setelah dilakukan pencarian petugas menemukan barang tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat 1.17 Gram yang disimpan dalam bekas bedak merk Viva warna Kuning yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan budak narkoba yang dilakukan kedua pelaku “Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.katanya.(HPN)













