TAMIANG LAYANG, Nusaborneo.com – Polsek Dusun Tengah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sarang walet, Rabu (21/9) kemarin, Dari penankapan tersebut berhasil diamankan 4 orang tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban, yaitu Daramsah, pemilik sarang walet yang dicuri. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan petunjuk yang ditemukan, pelaku-pelaku terekam oleh kamera CCTV saat mereka melancarkan aksinya. Dalam kejadian ini, terdapat empat orang pelaku dengan peran masing-masing.
Dua pelaku bertugas sebagai tim pemantau situasi, sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor yang masuk ke bangunan sarang walet. Akibat tindakan tersebut, Daramsah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, menyatakan bahwa tim gabungan telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sarang walet yang terjadi beberapa waktu lalu. “Tim gabungan operasional Polsek telah bekerja cepat dalam melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Jatanras Kalteng serta Resmob HSU, sehingga kami berhasil menangkap pelaku,” kata Supriyadi, di Tamiang Layang kemarin.
Saat ini, satu pelaku berhasil diamankan di Desa Paku Betto, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.
Para pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Mereka saat ini telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(pr)













