Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (12/7/2026).
Selain memadamkan api, petugas juga melakukan pembasahan pada area yang telah terbakar untuk mencegah bara api kembali menyala, terutama di lahan gambut yang berpotensi menyimpan panas di bawah permukaan tanah.
Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Viddy Dasmasela, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian agar kebakaran tidak meluas ke wilayah lain.
“Personel kami diterjunkan untuk melakukan pemadaman sekaligus pembasahan pada lahan yang terbakar agar api tidak kembali menyala dan meluas,” ujar Viddy mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Operasi di lapangan dipimpin Padal BKO Penanganan Karhutla Ipda Hervi Gogor bersama personel yang bertugas. Tim menyisir lokasi kebakaran dan menangani titik-titik api yang masih aktif.
Menurut Viddy, proses pembasahan menjadi tahapan penting dalam penanganan kebakaran lahan gambut karena bara api kerap bertahan di bawah permukaan meski api di atas tanah telah padam.
Ia memastikan seluruh personel bekerja secara maksimal untuk mengendalikan kebakaran sekaligus meminimalkan potensi munculnya titik api baru.
Selain itu, petugas terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi kebakaran sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan meluasnya api akibat cuaca yang cenderung kering.
Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama instansi terkait selama musim kemarau.
“Hingga laporan terakhir diterima, proses pemadaman dan pembasahan lahan masih terus berlangsung di lokasi,” kata Viddy.
Polda Kalimantan Tengah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda Kalimantan Tengah menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan penanganan karhutla sekaligus menindak tegas pelaku pembakaran hutan maupun lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)













