Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2023 sudah sering dilakukan rapat dgn PT. Archipelago Timur Abadi (PT. ATA) untuk menuntut kewajibannya membangun kebun plasma.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong (JSM) begitu geram karena diberikan harapan palsu, padahal pada bulan Desember 2022 pernah ia hentikan sementara keluarnya angkutan cpo atau buah sawit dari perusahaan PT ATA ini.
“Beberapa hari setelah ditutup saya buka kembali karena mereka bersedia membangun kebun plasma untuk masyarakat. namun hingga hari ini PT. ATA janjinya tidak dipenuhi, sehingga saya mengambil keputusan untuk menutup kembali akses jalan keluar Truk CPO dan Buah Sawit dari perusahaan ini sampai mereka memenuhi kewajibannya,”jelas Jaya kepada mediaonline www.nusaborneo.com.
Lanjut, ungkap Jaya dimana diketahui bahwa ijin usaha perkebunan PT. ATA dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi Kalteng karena lokasi kebun berada di lintas Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas.
“ Dalam waktu dekat ini saya dengan tegas akan mengirim surat kepada Gubernur Kalteng untuk mencabut ijin usaha perkebunan PT. ATA apabila tidak membangun kebun plasma,”jelas Jaya dengan tegas.
Dukungan akan akan sikap pimpinan daerah ini mendapat dukungan dari wakil rakyat, yaitu dari Anggota DPRD Gunung Mas, Untung J Bangas dikatakan oleh dia, apa yang di lakukan oleh bupati Gumas jsm, karena plasma adalah hak dari masyarakat sesuai dengan UU dan peraturan tentang perkebunan, bayangkan sejak 2005 beroperasi nya PBS ( perusahaan besar swasta) PT ATA yang bergerak di bidang perkebunan tidak pernah memenuhi kewajiban nya dan PT ATA itu juga sejak 2005 juga tidak mempunyai mengantongi ijin HGU dan dipandang sudah menyalahi aturan dan tidak ada kotribusinya untuk pendapat negara, maupun pendapatan Daerah (PAD)
“Saya sebagai Anggota DPRD perwakilan masyarakat setuju dan mendukung tindakan bupati menutup, dan mengusulkan PT ATA untuk dicabut ijinnya karena sangat merugikan negara dan masyarakat, yang seharusnya itu sejak dulu sudah dilakukan bayangkan hampir ± 20 thn PT ATA beroperasi Tanpa legalitas yang jelas,” kata Untung Jaya Bangas , minggu,(5/11/2023).
kemudian, tambah Untung yang merupakan politisi partai Demokrat ini, bahwa harapan kedepan tindakan yang dilakukan juga utk PBS-PBS, yang beroperasi di kab Gumas tidak hanya yang bergerak di bidang perkebunan saja tetapi bidang lainnya seperti PBS yg bergerak di bidang pertambangan maupun di bidang kehutanan.
“Kalau tidak memenuhi kewajiban nya tidak usah beroperasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini karena bisa membuat masyarakat kita sendiri menderita serta sengsara dan hanya gigit jari nantinya.”tukas Untung.
Sementara itu, pihak PERWAKILAN PT. ATA, Kus Hermawan Bramasto saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya Minggu sore, mengatakan pihak media untuk mengkonfimasi kembali hari Senin besok (06/11/2023) terkait ancaman pencabutan ijin usaha PT. ATA oleh Bupati Jaya Samaya Monong.(red/ed/tim)













